Peredaran narkoba telah menjadi sebuah masalah besar dalam negara kita. Banyak kaum muda generasi muda kita yang hancur kehidupannya ketika berhubungan dengan barang haram narkoba ini. Penyalahgunaan narkoba juga semakin meningkat angka kejadiannya. Artis yang terlibat dalam kasus narkoba tidak bisa dibilang sedikit. Apalagi kasus belakangan ini yang melibatkan artis raffi ahmad dalam kasus narkoba. Narkoba adalah kependekan dari kata Narkotika Obatan-obatan Berbahaya.
Pengertian narkoba menurut WHO adalah merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).
Ada juga definisi narkoba menurut Undang-Undang no 27 bahwa narkoba atau narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut akan menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan).
Ada beberapa jenis narkotika diantaranya yaitu Ophium, morphine, heroin, kokain, amfitamine, kodein, ganja. Yang diantara macam narkoba tadi yang paling berbahaya adalah dari jenis opium.
Lalu bagaimana tinjauan Islam terhadap narkoba ini. Narkotika dan obatan-obatan berbahaya ini tentunya akan sangat membahayakan bagi kesehatan dan bahaya narkoba terhadap kesehatan adalah sangat buruk. Selain itu zat ini juga bisa membuat seseorang mabuk dan kecanduan bahkan bisa sampai menimbulkan kematian. Karena bisa memabukkan maka hukum narkoba adalah haram.
Dalil bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram termasuk hukum bahwa narkoba adalah haram :" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-maidah: 90). Dalil yang berhadasarkan hadist adalah :"Setiap zat yang memabukkan itu khamr dan setiap zat yang memabukkan itu haram." (HR. Abdullah Ibnu Umar).
Dalam dunia kesehatan obat-obatan jenis narkotika ini bisa menjadi obat yang membantu dalam pengobatan dan perawatan. Tentunya bila memang ada indikasi medis mengenai penggunaan jenis narkotika sendiri. Dan penggunaannya serta pemberian obat jenis narkotika pun harus atas resep dokter. Misalnya adalah jenis dari morpin dan juga kodein.
Dilihat dari segi penggunaannya, narkoba ini bisa dibedakan menjadi 2 golongan. Yakni pengguna narkoba ilegal dan penggunaan narkoba legal dalam dunia medis yang disalahgunakan. Dari penggolongan jenisnya, jenis narkoba di bedakan menjadi 3 golongan besar yakni narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Ketiga jenis narkoba tersebut juga sering juga disebut dengan istilah NAPZA.
Bahaya Narkoba bagi tubuh dan kesehatan bisa menimbulkan efek dan dampak seperti Depresan. Pengaruh depresan dari narkotika adalah bisa menyebabkan penggunanya tertidur atau bahkan tidak sadarkan diri. Halusinogen. Pengaruh bahaya narkotika yang menimbulkan efek halusinogen ini maka para penggunanya akan merasakan halusinasi. Halusinasi yaitu melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada wujud nyatanya. Kecanduan (adiktif). Bagi para pemakai hal ini akan bisa menimbulkan ketagihan yang tentunya akan membuat para pemakaiannya sulit lepas dari penggunaan zat ini. Bila mencoba lepas dari penyalahgunaan narkoba atau tidak mendapatkannya pengguna bisa dalam keadaan sakaw (keadaan kritis). Hal lainnya dari dampak penggunaan zat terlarang ini adalah efek stimulan. Biasanya ini yang banyak digunakan. Karena sifatnya sebagai stimulan (perangsang) maka hal ini akan merangsang dan juga mempercepat kerja jantung dan otak sehingga pengguna merasa lebih bertenaga dalam waktu singkat. Bila terus menerus dipaksa organ untuk bekerja maka semakin lama saraf akan mengalami kerusakan dan akhirnya bisa menimbulkan kematian.
Bahaya narkoba bagi generasi muda juga sangat mengkhawatirkan. Begitu banyak juga kasus narkoba yang menimpa para generasi penerus bangsa ini. Kalau dibiarkan pemuda dalam pengaruh narkoba akan dibawa ke mana arah bangsa kita ini. Kasus narkoba juga banyak yang menyangkut para wakil rakyat kita, aparat hukum kita. Apapun itu instansi juga tidak bisa disalahkan begitu saja karena umumnya hal penyalahgunaan narkotika ini bersifat personal.
Demikian beberapa contoh bahaya narkoba bagi kesehatan yang tentunya harus kita waspadai. Dan marilah kita bersama-sama mencegah penggunaan narkotika ini yang dilarang oleh agama dan juga membahayakan bagi kesehatan fisik maupun kesehatan mental pula. Kita juga mengenal akan istilah OD (over dosis) dan bisa mengakibatkan kematian. Keluarga dan pendidikan agama serta pergaulan yang baik adalah salah satu jalan kita untuk mencegah narkotika ini jatuh di tangan keluarga kita atau bahkan anak-anak kita. Sehingga peran keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba ini juga memegang peranan yang penting pula. Kita berlindung kepada Allah dari hal sedemikian aamiin.
Pengertian narkoba menurut WHO adalah merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).
Ada juga definisi narkoba menurut Undang-Undang no 27 bahwa narkoba atau narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut akan menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan).
Ada beberapa jenis narkotika diantaranya yaitu Ophium, morphine, heroin, kokain, amfitamine, kodein, ganja. Yang diantara macam narkoba tadi yang paling berbahaya adalah dari jenis opium.
Lalu bagaimana tinjauan Islam terhadap narkoba ini. Narkotika dan obatan-obatan berbahaya ini tentunya akan sangat membahayakan bagi kesehatan dan bahaya narkoba terhadap kesehatan adalah sangat buruk. Selain itu zat ini juga bisa membuat seseorang mabuk dan kecanduan bahkan bisa sampai menimbulkan kematian. Karena bisa memabukkan maka hukum narkoba adalah haram.
Dalil bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram termasuk hukum bahwa narkoba adalah haram :" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-maidah: 90). Dalil yang berhadasarkan hadist adalah :"Setiap zat yang memabukkan itu khamr dan setiap zat yang memabukkan itu haram." (HR. Abdullah Ibnu Umar).
Dalam dunia kesehatan obat-obatan jenis narkotika ini bisa menjadi obat yang membantu dalam pengobatan dan perawatan. Tentunya bila memang ada indikasi medis mengenai penggunaan jenis narkotika sendiri. Dan penggunaannya serta pemberian obat jenis narkotika pun harus atas resep dokter. Misalnya adalah jenis dari morpin dan juga kodein.
Dilihat dari segi penggunaannya, narkoba ini bisa dibedakan menjadi 2 golongan. Yakni pengguna narkoba ilegal dan penggunaan narkoba legal dalam dunia medis yang disalahgunakan. Dari penggolongan jenisnya, jenis narkoba di bedakan menjadi 3 golongan besar yakni narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Ketiga jenis narkoba tersebut juga sering juga disebut dengan istilah NAPZA.
Bahaya Narkoba bagi tubuh dan kesehatan bisa menimbulkan efek dan dampak seperti Depresan. Pengaruh depresan dari narkotika adalah bisa menyebabkan penggunanya tertidur atau bahkan tidak sadarkan diri. Halusinogen. Pengaruh bahaya narkotika yang menimbulkan efek halusinogen ini maka para penggunanya akan merasakan halusinasi. Halusinasi yaitu melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada wujud nyatanya. Kecanduan (adiktif). Bagi para pemakai hal ini akan bisa menimbulkan ketagihan yang tentunya akan membuat para pemakaiannya sulit lepas dari penggunaan zat ini. Bila mencoba lepas dari penyalahgunaan narkoba atau tidak mendapatkannya pengguna bisa dalam keadaan sakaw (keadaan kritis). Hal lainnya dari dampak penggunaan zat terlarang ini adalah efek stimulan. Biasanya ini yang banyak digunakan. Karena sifatnya sebagai stimulan (perangsang) maka hal ini akan merangsang dan juga mempercepat kerja jantung dan otak sehingga pengguna merasa lebih bertenaga dalam waktu singkat. Bila terus menerus dipaksa organ untuk bekerja maka semakin lama saraf akan mengalami kerusakan dan akhirnya bisa menimbulkan kematian.
Bahaya narkoba bagi generasi muda juga sangat mengkhawatirkan. Begitu banyak juga kasus narkoba yang menimpa para generasi penerus bangsa ini. Kalau dibiarkan pemuda dalam pengaruh narkoba akan dibawa ke mana arah bangsa kita ini. Kasus narkoba juga banyak yang menyangkut para wakil rakyat kita, aparat hukum kita. Apapun itu instansi juga tidak bisa disalahkan begitu saja karena umumnya hal penyalahgunaan narkotika ini bersifat personal.
Demikian beberapa contoh bahaya narkoba bagi kesehatan yang tentunya harus kita waspadai. Dan marilah kita bersama-sama mencegah penggunaan narkotika ini yang dilarang oleh agama dan juga membahayakan bagi kesehatan fisik maupun kesehatan mental pula. Kita juga mengenal akan istilah OD (over dosis) dan bisa mengakibatkan kematian. Keluarga dan pendidikan agama serta pergaulan yang baik adalah salah satu jalan kita untuk mencegah narkotika ini jatuh di tangan keluarga kita atau bahkan anak-anak kita. Sehingga peran keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba ini juga memegang peranan yang penting pula. Kita berlindung kepada Allah dari hal sedemikian aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar